TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mencabut ketentuan mengenai kapasitas penumpang pesawat maksimal 70 persen selama masa periode berlakunya Surat Edaran atau SE No. 3/2021 tentang Petunjuk Pelaksana Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Udara dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease (Covid-19) yaitu mulai 9–25 Januari 2021.
Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati menjelaskan terdapat sejumlah hal yang diatur dalam SE tersebut tak hanya persyaratan bagi penumpang pesawat tetapi juga bagi maskapai. Ketentuan mengenai kapasitas maksimal penumpang pesawat maksimal 70 persen tidak berlaku selama masa periode berlakunya SE.
“Namun tetap disediakan tiga baris kursi yang diperuntukkan sebagai area karantina bagi penumpang yang terindikasi bergejala Covid-19,” ujarnya, Senin 11 Januari 2021.
Selain itu bagi pelaku perjalanan udara menuju Bandara Ngurah Rai, Bali, wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan.
Pelaku Perjalanan udara dari dan ke daerah selain di atas wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam atau hasil non reaktif rapid test antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 2x24 jam sebelum keberangkatan.